Bisnis Kami Tidak Mengenal Kata Tekor!!!

Super Excellent Network Bersama Meraih Kebebasan Finansial Yang Sebenarnya

Tuesday 26 April 2011

Pengertian Hukum, Sistem Hukum, Tujuan hukum, Sumber-Sumber Hukum di Indonesia, Ketaatan Hukum,


Pengertian Hukum
Arti hukum secara etimologi (bahasa): bimbingan/tuntutan/pemerintahan (menurut recht), mengatur/memerintah (menurut ius), dan mengumpulkan (menurut lex).
Arti hukum menurut pandangan masyarakat:
1.      Hukum dalam arti ketentuan penguasa, maksudnya seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang. Contoh: kepres, UU, perda, kepmen.
2.      Hukum dalam arti petugas artinya hukum dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan masyarakat. Contoh: polantas, ketika dilalu lintas. Masyarakat memandang hukum.
3.      Hukum dalam arti tata hukum maksudnya hukum yang berlaku pada suatu negara yang disebut juga dengan “hukum positif”. Contoh: hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum islam.
4.      Hukm dalam arti sebuah kaedah maksudnya himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati dalam masyarakat.
5.      Hukum dalam arti gejala sosial yang disebut juga dengan zoon politicon (manusia tergantung manusia lain).
Defenisi hukum:
1.      Hans kelsen, hukum adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia.
2.      Paul scholten, suatu petunjuk hidup tentang apa yang layak dilakukan yang bersifat perintah.
3.      Van kant, hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
4.      Surjana bellefroid, keadaan hukum yang berlaku disuatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat.
Hukum secara umum, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia tentang apa yang boleh dilakukan atau tidak bersifat memaksa yang mempunyai sanksi yang tegas  dan mempunyai tujuan untuk mencapai keadilan.

Unsur hukum:
1.      Peraturan mengenai tingkah aku manusia dalam peraturan masyarakat
2.      Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi peraturannya tegas.
Pembagian hukum
Dilihat dari sumbernya: 
a.      Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Traktat
d.      Yurisprudensi
e.      Doktrin
Dilihat dari sifatnya:
a.      Hukum bersifat memaksa yaitu hukum yang dalam bagaimanapun harus dilaksanakan atau harus diikuti oleh para pihak.
b.      Hukum bersifat mengatur maksudnya hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang dilakukan membuat suatu peraturan dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum perdata.
Dilihat dari bentuknya:
a.      Tertulis
Contoh: UU
b.      Tidak tertulis
Dilihat dari daerah berlakunya:
a.      Hukum internasional
b.      Hukum nasional
c.       Hukum asing

Dilihat dari isinya:
a.      Hukum publik, yaitu hukum yang mnegatur kepentingan umum, yang mengatur hubungan negara dengan perseorangan atau hubungan negara dengan alat perlengkapannya. Contoh: hukum pidana, hukum perdata.
b.      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: hukum perdata > masalah jual beli.
Berdasarkan cara mempertahankannya:
a.      Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur bagaimana perbuatan dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Contoh: hukum pidana, hukum dagang, hukum perdata, hukum tata usaha negara.
b.      Hukum formil/hukum acara, yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana melaksanakan dan mempertahankan hukum materi.

Tujuan Hukum
Menurut para ahli:
1.      Apeldoorn: mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2.      Wiryono prodjodikoro: mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
3.      Jeremy betham: untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Segala sesuatu yang mendatangkan kebahagiaan kepada masyarakat.
4.      Van kant: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu gugat.
Teori-teori daripada tujuan hukum:
1.      Teori etis, maksudnya hukum hanya ditempatkan pada wujud keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat. Teori ini terdapat pada zaman “aristoteles”. Aristoteles mengatakan bahwa keadilan mutlak karena keadilan tidak sama dengan persamaan tetapi berarti keseimbangan.
2.      Teori utility (yang berguna/bermanfaat), tujuan hukum itu adalah memberikan manfaat kepada seseorang. Dianut oleh jeremy bentham.
3.      Teori gabungan (1+2), maksud tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanfatan. Menurut teori ini, bila unsur keadilan saja yang diperhatikan, maka hasilnya hanyalah ketentuan-ketentuan yang memenuhi keadilan mutlak, tetapi tidak dapat memenuhi tuntutan dalam masyarakat.
3 unsur yang harus diperhatikan dalam hukum agar berjalan benar, yaitu unsur sosiologis, unsur yuridis, unsr filsafat.
Hukum itu berlaku harus adanya:
a)      Peraturan
b)      Penegak hukum
c)      Sarana dan prasarana yang mencukupi
d)      Masyarakat sadar akan peraturan
Keadilan hukum terbagi 2:
1.      Keadilan umum, yaitu keadilan menurut kehendak UU yang harus dilaksanakan demi kepentingan umum.
2.      Keadilan khusus, terbagi 5:
-          Keadilan distributif, yaitu leadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa-jasanya.
-          Keadilan komunikatif, yaitu keadilan yang diterima tanpa jasa.
-          Keadilan indikatif, yaitu keadilan dalam menjatuhkan hukuman/ganti rugi dalam hukum pidana.
-          Keadilan kreatuf, yaitu keadilan yang diberikan kepada masing-masing orang oleh negara, kebebasan untuk menciptakan sesuatu daya kreatifitas dalam bidangnya.
-          Keadilan protektif, yaitu keadilan yang memberikan pengayoman pada setiap orang.




Sistem Hukum
Sistem hukum adalah suatu susunan dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Menurut friedman, sistem hukum adalah suatu sstem yang meliputi substansi, hukum, dan budaya hukum.
Substansi adalah aturan, norma dan pola prilaku manusia yang berada dalam sistem.
Struktur adalah institusionalisasai ke dalam empitas-empitas hukum seperti struktur pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, dan jumlah hakim.
Budaya hukum adalah bagian dari kultur pada umumnya, kebiasaan-kebiasaan, opini masyarakat, dan pelaksanaan cara-cara bertindak dan berpikir.
Secara umum, sistem hukum terbagi 2:
1.      Sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum ini berkembang di eropa daratan seperti belanda, prancs dan termasuk indonesia. Sistem hukum ini disebut juga dengan civil law. Sistem hukum ini mengutamakan hukum yang memperoleh kekuatan meningkat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang0-undang dan tersusun secara sistematis didalam kodifikasi (pembukuan).
Tujuan, kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan dalam tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup. Dengan tujuan ni, hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yanh mempunyai kekuatan yang meningkat.
Fungsi hakim, yaitu menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya atau hakim merupakan mulut sari undang-undang. Sumber hukumnya: undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Hukum dibagi 2:
-          Hukum publik, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa atau negara serta hubungan-hubungan masyarakat dan negara. Yang termasuk hukum publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara.
-          Hukum privat, yaitu mencakup peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.      Sistem hukum anglo saxon, sistem hukum ini berkembang di inggris, kemudian meluas ke AS, kanada, dan australia. Sistem hukum ini disebut juga dengan common law. Sumber sistem hukum: yurisprudensi, kebiasaan-kebiasaan, peraturan administrasi negara.
Fungsi hukum pada sistem hukum ini, tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan perannya sangat besar, yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat.
Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim untuk memutuskan perkara yang sejenis. Pada sistem ini, hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mendasarkan putusan kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya. Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara yang ada sebelumnya maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat yang dimilikinya.  
Segala keputusan hakim berisi alasan dan dalam perkara hukuman harus menyebut aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum.
Hukum negara pasal 104 ayat 1 menyebtkan, “segala keputusan pengadilan harus berisi alasan dan dalam perkara hukuman menyebutkan aturan undang-undang dan aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum”.
Hukum adat dalam kongres pemuda 1928, “ hukum adat sebagai dasar persatuan bangsa, sebagai dasar perjuangan melawan penjajahan untuk menunjukkan kemerdekaan”.
Pandangan masyarakat indonesia terhadap hukum adat:
-          Hukum adat harus dipertahankan, karena memiliki persyaratan untuk menjadi hukum nasional, yaitu yang bersifat dinamis serta berasal dari penggalian mendalam secara berabad-abad. Sikap ini ditampilkan oleh kaum budayawan, para pemuda adat, serta para pemerhati hukum adat.
-          Hukum adat tidak bisa dijadikan hukum utama di indonesia, karena sifat tidak tertulis sulit dijadikan rujukan serta pedoman dalam menggali sumber hukum.
-          Adat bisa dijadikan rujukan yang berdampingan dengan hukum tertulis karena keduanya nyata di indonesia.
Sumber-Sumber Hukum di Indonesia
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mnegakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi:
1.      Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, terdiri atas: perasaan hukum seseorang atau pendapat umum, agama, kabiasaan, dan politik hukum dari pemerintah. Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu stabil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber hukum materiil dpat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnua hukum.
2.      Sumber hukum formil, yaitu merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan membentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum formil antara lain:
1.      Undang-undang (statue), ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut buys, UU itu mempunyai 2 arti: a). UU dalam arti formil ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cra pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
1.      Syarat berlakunya suatu UU, syarat mutlak untuk berlakunya suatu UU adalah diundangkan dalam lembaran negara oleh mentri/sekretaris negara.
2.      Berakhirnya kekuatan berlaku suatu UU, suatu UU tidak berlaku lagi jika:
. jika jangka waktu berlaku UU itu sudah lampau.
. keadaan atau hal dimana UU itu diundangkan sudah tidak ada lagi.
. UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
. telah diadakan UU baru yang  isinya bertentangan dengan UU yang dahulu kala.
3.      Pengertian lembaran negara dan berita negara, pada zaman hindia belanda, lembaran negara disebut staatsblad. Setelah suatu UU diundangkan dalam LN, kemudian diumumkan dalam berita negara, setelah itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio, TV, dan surat kabar. Perbedaan antara lembaran negara dan berita negara, lembaran negara adalah suatu lembarab atau kertas tempat mengundangkan atau mengumumkan semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan negara dan pemerintah serta memuat surat-surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian PT, firma, koperasi, nama orang yang dinaturalisasi menjadi wrga negara IDN, dll.
2.      Kebiasaan (custom), perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.      Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
4.      Traktat (treaty), perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat liberal, jika traktat diadakan hanya oleh dua negara. Traktat multilateral, jika diadakan oleh lebih dari dua negara.
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin), pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Peraturan perundang-undangan negara RI
1.      Masa sebelum dekrit presiden 5 juli 1959
Berdasarkan pada UUDS 1950, perpu di IDN terdiri atas:
-          UUD, suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan negara. Suatu UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus  untuk itu, seperti: PPKI yang menetapkan UUD 1945, MPR menurut ketentuan UUD 1945, dan konstituante dan pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950.
-          UU biasa dan UU darurat. UU biasa ialah negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan melaksanakan UUD. Suatu UU terdiri atas:
·         Konsiderans, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan dibentuknya suatu UU.
·         Diktum, yaitu keputusan yang diambil oleh pemuat UU, setelah disebutkan alasan pembentukannya.
·         Isi, isi UU terdiri atas bab-bab, bagian, pasal, dan ayat-ayat.
UU darurat ialah UU yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan negara. UU darurat dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan seperti UU biasa dengan perbedaan:
- dalam menimbang harus diterangkan bahwa karena keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
- kalimat “dengan persetujuan DPR”dihilangkan. UU darurat dapat disahkan oleh presiden dengan persetujuan DPr menjadi UU biasa.
-          Peraturan pemerintah (pusat, suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu UU.
-          Peraturan daerah, semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
2.      Masa setelah dekrit presiden 5 juli 1959 (sekarang)
a.      Bentuk dan tata peraturan perundang-undangan
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan RI sekarang ini menurut ketatapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh ketetapan MPR No. V/MPR/1973 adalah:
·         UUD RI tahun 1945
·         Ketatapan MPR
·         UU dan peraturan pemerintah pengganti UU
·         Peraturan pemerintah
·         Keppres
·         Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya
b.      UUD 1945, peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara.
c.       Ketetapan MPR
Mengena ketetapan MPR ada dua macam, yaitu: a. Ketetapan MPR yang memat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan UU. b. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
d.      UU, salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau ketetapan MPR.
e.      Peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (perpu)
Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 sbagai berikut:
·         Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU.
·         Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
·         Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
f.        Peraturan pemerintah
UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan UU sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Selain peraturan pemerintah pusat, dikenal pula peraturan pemerintah daerah. Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan UU, sedangkan peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dan jika ternyata bertentangan maka peraturan daerah yang bersangkutan dengan sendirinya btal (tidak berlaku).
g.      Keputusan presiden, presiden berhak mengeluarkan keppres yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig = berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan UU yang bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidang elsekutif atau peraturan pemerintah.
h.      Peraturan-peraturan pelaksana lainnya, baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer, seperti keputusan mentri, instruksi mentri, dll harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lbih tinggi.
TAP MPR NO. III/MPR/2000
Didalam pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan bahwa
Ø  Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ø  Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Ø  Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945, yaitu  isi ketuhanan YME, dst.
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI pasal 2:
a.      UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertulis negara RI, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaran negara.
b.      Ketetapan MPR RI
Merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
c.       UU
Dibuat oleh DPR bersama presiden untuk melaksanakan UUD 1945, serta ketetapan MPR RI.
d.      Peraturan pengganti UU
Dibuat oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sbb:
-          Peraturan pemerintah penganti UU harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
-          DPR dapat menerima atau menolak peraturan pemerintah pengganti UU dengan tidak mengadakan perubahan .
-          Jika ditolak DPR, peraturan pemerintah pengganti UU tersebut harus dicanut.
e.      Peraturan pemerintah
Dibuat oleh pemerintahuntuk melaksanakan perintah UU.
f.        Keppres
Yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
g.      Peraturan daerah
Merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
-          Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPR daerah provinsi bersama gubernur.
-          Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
-          Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten kota yang bersangkutan.

Ketaatan Hukum
Ada beberapa alasan mengapa hukum harus ditaati:
1.      Utrecht
Alasan hukum ditaati:
-          Merasa bahwa peraturan-peraturan itu adalah hukum.
-          Harus menerimanya supaya ada ketentraman.
-          Masyarakat menghendakinya.
-          Adanya paksaan sosial.
-          Karena kekuasaan dan kekuatan.
2.      Karena bersifat memaksa
3.      Berdasarkan kekuatan hukum yang ditinjau dari segi politik negara dilihat dari beberapa teori:
-          Teori teokrasi, negara berdiri berdasarkan kehendak tuhan dan hukum berdasarkan dari tuhan, maka manusia diperintahkan tuhan patuh kepada hukum. Perintah-perintah yang datang dari tuhan ditulis dalam kitab-kitab. Peraturan yang ditetapkan oleh penguasa negara maka dalam teori ini dianjurkan bahwa penguasaan negara adalah kuasa dari tuhan.
-          Teori perjanjian, disebut juga teori kedaulatan rakyat. Dimana negara tumbuh karena perjanjian anggota masyarakat maka segala aturan negara harus ditaati. Menurut teori ini, nagara bersadarkan atas kemauan rakyat, sehingga semua peraturan perundang-undangan adalah penjelmaan kemauan rakyat.
-          Teori kedaulatan rakyat, maksudnya negara berdiri karena mempunyai kedaulatan sendiri, yaitu kedaulatan rakyat. Orang taat kepada hukum bukan karena negara, tetapi merasa wajib mentaati sebagai perintah negara.
-          Teori kedaulatan hukum, teori ini menentang kedaulatan negara dimana teori ini berpendapat bahwa:
·         Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
·         Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
·         Hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
4.      Berdasarkan kekuasaan hukum
Dapat dilhat dari beberapa mazhab (aliran):
·         Mazhab hukum alam, merupakan suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan mutlak yaitu keadilan yang tidak dapat diganggu gugat  karena hukum alam adalah hukum yang bergantung pada pandangan manusia, berlaku kapan saja, dimana saja, dan bagi siapa saja.
·         Berdasarkan pendapat hans kelsen, menurutnya orang mentaati hukum karena merasa wajib dan hukum sebagai perintah. Kenapa hukum harus ditaati menurut suroso wignyodipuro: orang mentaati hukum karena keharusan untuk mentaatinya.
Agar hukum dapat ditati tanpa unsur paksaan. Faktor penyebab taat hukum: Peraturan yang baik, Petugas yang berwibawa, Sarana dan prasarana.

1 comment: